Strategi Kerjasama Sipil-Militer dalam Pengelolaan Bandar Udara Antara PT Angkasa Pura II dengan Lanud Husein Sastranegara

Penulis

  • Rindo Qadarsyah Sekolah Staf dan Komando TNI AU
  • Soleh Soleh Sekolah Staf dan Komando TNI AU
  • Nanda Ruselvi Sekolah Staf dan Komando TNI AU

DOI:

https://doi.org/10.54706/senastindo.v4.2022.220

Kata Kunci:

Strategi, Kerjasama Sipil-militer, Pengelolaan dan Pengamanan Bandar Udara

Abstrak

Keberadaan bandara dengan fasilitas penerbangan didalamnya memberikan keuntungan perpindahan orang maupun barang dari segi waktu. Bila dicermati lebih mendalam, terdapat beberapa permasalahan bandara enclave sipil khususnya yang digunakan bersama di kawasan TNI AU, diantaranya adalah kerja sama yang telah dibuat belum secara optimal memuat tentang sistem  pengelolaan pengamanannya, yang sangat sedikit melibatkan personel TNI AU, dalam hal ini personel Lanud setempat baik dalam kegiatan operasional penerbangan maupun pengamanannya serta sarana - prasarana  yang digunakan belum terintegrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh beberapa gambaran tentang pelaksanaan kerjasama sipil militer dalam pengelolaan dan pengamanan bandar udara guna meningkatkan pengamanan wilayah udara nasional saat ini. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sesuai dengan data yang diperoleh peneliti, penggunaan bersama Bandar Udara Husein Sastranegara antara TNI Angkatan Udara dan PT. Angkasa Pura II sudah berlangsung secara lancar dan baik, namun masih terkendala dengan dasar hukum dan peraturan Kerjasama antar instansi yang belum terwujud. Selain Itu Kendala dalam pengelolaan bandara Husein Sastranegara diantaranya adalah Hal- Hal yang tidak diatur secara Teknis dalam berkordinasi di Lapangan Yang  perlu  dibuatkan  Suatu  Letter  Of  Operational  Coordination  Agreement (Loca) atau Letter of Agrement (LOA)  agar terjadi  kesepakatan  dalam  suatu kegiatan. Didalam Bandara Husein Sastranegara terdapat beberapa stakeholder yaitu Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan. Semua stakeholder ini masih belum memiliki perjanjian Kerjasama yang mengikat dengan TNI Angkatan Udara, hanya dalam bentuk koordinasi antar instansi saja. Proses pengembangan strategi Kerjasama Sipil -Militer dalam pengelolaan Bandara Husein Sastranegara perlu difokuskan pada perumusan peraturan kerjasama yang lengkap dan menyentuh seluruh stakeholder yang ada didalam lingkungan Bandara Husein Sastranegara.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Setiani, B. (2015). Prinsip-Prinsip Pokok Pengelolaan Jasa Transportasi Udara. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1).

Kurniasih, R., Rohman, N., & Suprayitno, H. (2019). Kajian Awal Pengelolaan Aset Tetap pada Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 3(1).

Jabbar, A. (2015), Tindak Pidana Pembajakan Pesawat Udara Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif. Respository uinjakarta

Yunianto, B. (2017). Kerja Sama Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda dan Bandar Udara Internasional Juanda dalam Mendukung Sistem Pertahanan Semesta. Strategi Perang Semesta, 3(3)

Berlian, Arum. T. (2014). Kerjasama PT. Angkasa Pura 1 Dengan TNI AU Adisutjipto Terhadap Pengoperasian Pangkalan Udara Adisutjipto Untuk Kepentingan Penerbangan Militer Dan Sipil (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Koloay, J. S. (2018). Kerjasama Sipil-Militer Dalam Pengelolaan Sistem Keamanan Di Bandara Internasional Eltari Kupang. Strategi dan Kampanye Militer, 4(1)

Suyono, S. (2012). Penggunaan Strategi Pembelajaran Terhadap Prestasi Belajar PKn Siswa SMPN 2 Gedangan Sidoarjo Yang Memiliki Tingkat Gaya Belajar Yang Berbeda. Buana Pendidikan: Jurnal Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 8(14)

Sari, A. F. (2021). Strategi Guru Dalam Pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga Dan Kesehatan Era Pandemi Covid-19 SISWA Kelas IV Di MIN 01 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2020/2021 (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu)

Asrori, M. (2013). Pengertian, Tujuan Dan Ruang Lingkup Strategi Pembelajaran. Madrasah: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar, 5(2), 26.

Santoso, M. B., Rachim, H. A., & Syauqina, D. A. (2018). Komunikasi Kelompok Sebagai Faktor Pendorong Terbentuknya Kerjasama Dalam Menyelesaikan Pekerjaan K3L Di Lingkungan Universitas Padjadjaran. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 5(2), 198-204

Marliani, L. (2019). Definisi Administrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(4)

Kusuma, A. W. (2018). Meningkatkan Kerjasama Siswa Dengan Metode Jigsaw. Konselor, 7(1)

Fadilah, E. M., & Sudirman, A. (2018). Analisis Hubungan Sipil-Militer terhadap Perubahan Kebijakan Pertahanan Jepang di Tahun 2015. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 34-47.

Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan

Saifuddin, A. (2017). Metode Penelitian Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Diterbitkan

2022-10-31

Cara Mengutip

Qadarsyah, R., Soleh, S., & Ruselvi, N. (2022). Strategi Kerjasama Sipil-Militer dalam Pengelolaan Bandar Udara Antara PT Angkasa Pura II dengan Lanud Husein Sastranegara. Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi Dan Inovasi Indonesia (SENASTINDO), 4, 460–470. https://doi.org/10.54706/senastindo.v4.2022.220