Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0
DOI:
https://doi.org/10.54706/senastindo.v3.2021.141Kata Kunci:
Strategy, cyber security, cyber crime, society 5.0Abstrak
Konsep Society 5.0 berpusat pada manusia dan berbasis teknologi. Dimana penggerak utama industri adalah teknologi dan masyarakat modern. Di era teknologi dan informasi berkembang dengan pesat memiliki dampak terhadap seluruh aspek kehidupan. Salah satunya adalah aspek keamanan berupa ancaman cyber crime. Oleh karena itu cyber security mempunyai peran vital untuk mencegah terjadinya cyber crime. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang cyber crime dan tantangannya kedepan, strategi cyber security di Indonesia serta penguatan cyber security di Indonesia dalam rangka mewujudkan keamanan nasional di era society 5.0. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dari penelitian sebelumnya dan data sekunder lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah pandemi Covid-19 menjadi topik utama dalam tren keamanan siber. Para peretas memanfaatkan keresahan masyarakat sebagai celah dalam meluncurkan berbagai serangan, mulai dari phishing hingga ransomware, kasus kebocoran data 91 juta pengguna situs belanja online Tokopedia dan kebocoran data 1,2 juta pengguna situs Bhinneka. Indonesia pun terdampak oleh kasus keamanan siber global seperti Coronavirus Ransomware, Covidlock Malware, peretasan Border Gateway Protocol, kerentanan pada produk router Draytek Vigor, adanya Remote Code Execution pada beberapa versi produk sistem operasi Windows, kerentanan terjadinya Arbitrary Code Execution pada seluruh sistem operasi Google Android, hingga eksploitasi produk Solar Winds Orion Platform. Kesimpulannya adalah saat ini Indonesia tengah dalam keadaan darurat cyber security dan sudah mencapai tahap memprihatinkan. Strategi cyber security yang harus dilakukan Indonesia untuk mewujudkan keamanan nasional di era society 5.0, adalah 1) capacity building, 2) Pembentukan undang-undang khusus tentang tindak pidana siber, 3) Peningkatan sumberdaya manusia, 4) Kerjasama stakeholder di dalam negeri dan kerjasama internasional bidang cyber security untuk mewujudkan keamanan nasional di era society 5.0.