Upaya POLRI Dalam Menanggulangi Berita Hoax Di Masyarakat

Penulis

  • Aria Tanjung Akademi Kepolisian, Semarang, Indonesia
  • Rafly Audifa Rachman Akademi Kepolisian, Semarang, Indonesia
  • Mukti Prabawa Akademi Kepolisian, Semarang, Indonesia
  • Mesya Ananda Akademi Kepolisian, Semarang, Indonesia

Kata Kunci:

POLRI, internet, keamanan, hoax, ITE, Maltego ce Polri, Osint Intel Technique

Abstrak

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai yang termuat dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Berdasarkan hal tersebut, posisi masyarakat terhadap Polri merupakan fokus dari tugas kepolisian. Dewasa ini, terpadunya teknologi komunikasi, media, dan komputer menghasilkan internet. Internet memiliki dampak positif dan negatif terhadap masyarakat. Dampak negatif internet terhadap masyarakat salah satunya ialah munculnya tindak kejahatan baru. Kejahatan ini salah satunya ialah hoax. Negara hadir dalam permasalahan ini melalui pengesahan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Polisi hadir sebagaisebagai alat negara di bidang keamanan mengemban tugas untuk menangani hoax. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU ITE. Secara umum, dalam penanganannya upaya kepolisian terbagi dalam represif dan pencegahan. Di bidang represif diusung model penerapan Maltego ce POLRI dan Osint Intel Technique. Maltego ce POLRI merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk menganalisa jaringan yang terhubung dengan media sosial penyebar berita bohong atau hoax. Osint Intel Technique adalah aplikasi untuk mengecek geografi, postingan, komentar dan keterangan untuk mempermudah pencarian sumber berita bohong atau hoax tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Allcott, Hunt dan Gentzkow, Matthew. 2017. Social Media and Fake News in the 2016 Election. Journal of Economic Perspectives Vol 31, No. 2, Spring 2017

Departemen Pendidikan. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta

Silverman, Craig. 2015. Journalism: A Tow/Knight Report."Lies, Damn Lies, and Viral Content"

Wahid, A dan Labib, M. 2010. Kejahatan Mayantara. Bandung: Refika Aditama

Wahid, Abdul. 2002. Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum UNISMA

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik

Muhammad Rizky Ali Akbar, 2018, ―Model Penanggulangan Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial oleh Satuan Intelkam di Polresta Bogor Kota‖. Program Sarjana Terapan Kepolisian

Laporan Intel Dasar Polresta Bogor Kota, 2018

Diterbitkan

2020-11-17

Cara Mengutip

Tanjung, A., Rachman, R. A., Prabawa, M., & Ananda, M. (2020). Upaya POLRI Dalam Menanggulangi Berita Hoax Di Masyarakat. Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi Dan Inovasi Indonesia (SENASTINDO), 2, 315–322. Diambil dari https://aau.e-journal.id/senastindo/article/view/118